Tentang Talent Pool JPT
Jabatan pimpinan tinggi (JPT) merupakan jabatan strategis dalam
mendukung birokrasi yang progresif, responsif, dan partisipatif
melalui tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas
pembangunan yang diembannya. Dalam melaksanakan tugas
-
tugas
demikian, setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin
akuntabilitas jabatan, sesuai dengan jenjangnya masing
-
masing.
Mengingat tugas strategis yang diemban oleh JPT dan akuntabilitas
jabatannya, maka pengangkatan dan penempatan seorang
Pejabat
Pim
pinan Tinggi
patut mendapat perhatian khusus. Dalam Undang
-
undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara
khusus diatur mengenai JPT dan pengisiannya pada instansi pusat
dan daerah melalui sebuah mekanisme seleksi yang objektif berbasis
si
stem merit. Hal ini tentu bertujuan untuk menjaring pimpinan atau
pejabat yang memiliki integritas, kompetensi, dan mampu mengelola
segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama, serta
kepentingan seluruh elemen bangsa.
Untuk
menghadapi permasa
lahan di
atas dan juga tantangan serta
dinamika globalisasi, maka diperlukan pemimpin
-
pemimpin yang
memiliki integritas dan kompetensi tinggi untuk menjalankan
perannya.
Sejalan dengan harapan masyarakat terhadap meningkatnya kualitas dan kinerja birokrasi , maka pemimpin dalam jabatan publik diharapkan mampu memformulasikan kebijakan yang pro - masyarakat dan berorientasi pada kemanfaatan hasilnya. Selain itu, pemimpin birokrasi dalam hal ini adalah pejabat pimpinan tinggi, harus memiliki integritas dan mamp u mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang, suku dan agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa. Dengan demikian saatnya pemerintah memilih dan menempatkan seorang pejabat yang akan menduduki jabatan dalam birokrasi pemerintahan secara tepat s ehingga mampu menghasilkan pejabat yang memiliki keunggulan moral, bersih, perduli dan profesional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat pasal 48 huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diserahi tugas untuk membi na dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh BKN adalah menyediakan data - data atau profil pejabat yang akan menduduki atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penyediaan data atau profil ini dila kukan melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator untuk menyusun talent pool JPT Pratama. Hasil talent pool ini dapat dimanfaatkan untuk memetakan pejabat pada posisi atau jabatan yang sesuai dengan potensi d an kompetensinya atau sebagai bahan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pada jabatan yang lebih tinggi.
Sejalan dengan harapan masyarakat terhadap meningkatnya kualitas dan kinerja birokrasi , maka pemimpin dalam jabatan publik diharapkan mampu memformulasikan kebijakan yang pro - masyarakat dan berorientasi pada kemanfaatan hasilnya. Selain itu, pemimpin birokrasi dalam hal ini adalah pejabat pimpinan tinggi, harus memiliki integritas dan mamp u mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang, suku dan agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa. Dengan demikian saatnya pemerintah memilih dan menempatkan seorang pejabat yang akan menduduki jabatan dalam birokrasi pemerintahan secara tepat s ehingga mampu menghasilkan pejabat yang memiliki keunggulan moral, bersih, perduli dan profesional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai amanat pasal 48 huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diserahi tugas untuk membi na dan menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh BKN adalah menyediakan data - data atau profil pejabat yang akan menduduki atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penyediaan data atau profil ini dila kukan melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator untuk menyusun talent pool JPT Pratama. Hasil talent pool ini dapat dimanfaatkan untuk memetakan pejabat pada posisi atau jabatan yang sesuai dengan potensi d an kompetensinya atau sebagai bahan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pada jabatan yang lebih tinggi.